Tanjungpandan, 22 Mei 2025 — Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara narkotika yang menjerat klien dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (eLPDKP) Cabang Belitung kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (22/5). PK diajukan sebagai langkah hukum lanjutan demi mencari kepastian dan keadilan bagi terdakwa yang telah menjalani proses hukum sebelumnya.
Penasehat Hukum eLPDKP, Boris Dianjaya, S.H., menjelaskan bahwa PK ini diajukan dalam kerangka hukum yang disediakan oleh undang-undang, sebagai bentuk hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang menyeluruh dan berimbang.
“Langkah Peninjauan Kembali ini kami tempuh dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik, sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh,” ujar Boris usai sidang.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum dan pandangan yang diharapkan dapat menjadi bahan refleksi dan penilaian ulang dari majelis hakim terhadap perkara yang telah diputus sebelumnya.
“Kami tidak dalam posisi menyalahkan putusan sebelumnya. Justru kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Namun dalam dinamika hukum, PK adalah ruang yang disediakan bagi warga negara untuk meminta peninjauan lebih lanjut terhadap suatu putusan,” paparnya.
Boris menambahkan bahwa upaya ini juga mencerminkan semangat eLPDKP dalam mengawal keadilan yang berperspektif pada hak asasi manusia, khususnya terhadap individu yang dinilai rentan terhadap dampak sosial dari pemidanaan, termasuk dalam konteks perkara narkotika.
“Bagi kami, hukum tidak hanya soal memidana, tetapi juga harus menjawab rasa keadilan. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara arif dan menyeluruh segala hal yang kami sampaikan,” lanjutnya.
Pihak eLPDKP menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi klien hingga proses PK selesai, dan menaruh harapan agar proses ini memberikan hasil yang mencerminkan rasa keadilan substantif.
“Semoga melalui PK ini, klien kami mendapatkan putusan yang lebih mencerminkan keadilan dan proporsionalitas hukum. Kami percaya, sistem peradilan kita mampu memberikan ruang bagi kebenaran untuk mendapat tempatnya,” tutup Boris.
Social Footer