Tanjungpandan, 21 Mei 2025 — Persidangan lanjutan kasus hukum yang menjerat terdakwa berinisial (Nz) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/5), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 1 (satu) tahun penjara berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) (dakwaan primair) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) (dakwaan subsidair) UU Narkotika. Dengan demikian, terdakwa dilepaskan dari dakwaan-dakwaan berat yang berkaitan dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Boris Dianjaya, S.H., selaku Penasehat Hukum dari eLPDKP – Pusat Dukungan Kebijakan Publik Cabang Belitung, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan tuntutan jaksa dan mengapresiasi sikap objektif yang ditunjukkan dalam proses hukum.
“Jaksa telah secara objektif melihat fakta-fakta di persidangan. Klien kami tidak terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika, sehingga jaksa hanya menuntut berdasarkan Pasal 131,” katanya usai sidang di PN Tanjungpandan.
“Kami mengapresiasi keputusan jaksa yang melepaskan terdakwa dari dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) karena memang tidak ditemukan bukti yang kuat terhadap dakwaan-dakwaan tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Boris menjelaskan bahwa Pasal 131 yang digunakan dalam tuntutan lebih menekankan pada kelalaian administratif, karena terdakwa tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika, bukan karena keterlibatan langsung dalam peredaran atau kepemilikan.
"Ini bukan soal kepemilikan narkotika, tapi soal ketidaktahuan atau ketidakterlibatan aktif dalam melaporkan. Klien kami tidak menyadari bahwa tindak pidana terjadi, sehingga tidak melaporkan,” lanjutnya.
Pihak eLPDKP Cabang Belitung berharap agar kliennya dapat memperoleh keadilan yang layak, setelah melalui proses hukum yang panjang dan kompleks.
“Kami percaya bahwa proses hukum di negeri ini mampu memberikan keadilan, terutama bagi perempuan yang selama ini rawan dikriminalisasi dalam perkara narkotika,” ucap Boris
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa. tutup Boris.
Social Footer