Bangka Tengah -Aktivitas para pengerit BBM subsidi di kawasan sentral pengisian bahan bakar minyak (SPBU) di jalan Pangkalpinang Namang Jeruk Bangka Tengah,menjadi sebuah sorotan tajam pada nitizen pasalnya kegiatan tersebut sangatlah merugikan masyarakat dan negara, pasalnya para pengerit selalu diutamakan pihak SPBU dari pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi tersebut.
Menurut informasi yang di kabarkan oleh warga sekitar dan dari sumber terpercaya yang menjelaskan kepada redaksi ( Selasa 15 Juli 2025) bahwa aktivitas di SPBU tersebut sering diberitakan oleh berbagai media online lokal maupun luar tapi ironisnya berita yang di publikasikan pun hilang alias 404 , bahas kerenya Tek dowe .
" Ramai bg pengerit setiap hari di SPBU ni, petugas lebih utamakan pengerit bang, tak hanya itu SPBU ni pun sering diberitakan namun tak lama beritanya pun hilang? Mungkin sudah dibayar" ujar sumber
" Dugaan kami ada permainan setoran bang ke pihak-pihak SPBU ," tambah sumber
Ini menjadi tandanya bagi penegak hukum serta pemerintah yang menjadi persoalan atas keluhan masyarakat terhadap kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bukan para pengerit berulang ulang mengisi BBM untuk ditampung dan di perjual belikan lagi dengan keuntungan lebih.
Dugaan adanya main mata para pengerit dan pengurus SPBU pangkal baru dengan nomor 2433162 terbuktinya bahwa para pengerit bebas keluar masuk berulang kali ke SPBU dan tanpa ada larangan dari petugas, menejer dan pengelolanya dan bukti bahwa seringnya menutup berita dengan menyuruh para media menghapus berita di SPBU tersebut dengan alasan di bantu website nya dengan nilai rupiah yang bervariasi.
Ini jelas melanggar hukum serta merupakan tindakan yang harus di perhatikan oleh APH dan pemerintah karena dalam Penyalagunan BBM yang salah akan dikenakan pidana dan hukuman
Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja). Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Berita ini kami terbitkan berdasarkan sumber lisan maupun hasil dilapangan, tim tidak mengada-ada dalam hal tersebut di karenakan hasil investigasi hanya berdasarkan fakta yang teruji
Kemudian tim akan berusaha menunggu konfirmasi pihak terkait agar berita yang dimuat tidak terkesan asal dan copy paste dan tidak memojokkan siapa pun.
Sampai berita ini diterbitkan Namun tidak ada jawaban dan respon, Saat ini no WhatsApp redaksi diblokir oleh Menejer SPBU bernama viola
Social Footer