Breaking News

Penasehat Hukum (LBH-PDKP) Yakin PK Dikabulkan karena Fakta dan Keadilan Akhirnya Ditemukan


TANJUNGPANDAN — Penasehat Hukum dari LBH PDKP, Boris Dianjaya, S.H., menyambut baik dan memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara narkotika dengan nomor perkara 2101 PK/PID.SUS/2025. atas nama P(Alias A).

Boris menyatakan bahwa sejak awal pihaknya meyakini permohonan PK kliennya akan diterima, karena terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan secara utuh oleh judex facti pada proses sebelumnya.

Kami sejak awal percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya."imbuhnya.

Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi bentuk nyata dari keadilan yang akhirnya ditegakkan,” katanya dalam keterangan pers yang disampaikan, Kamis (7/8).

Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh LBH-PDKP berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, Jika terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya kemudian jika putusan yang dijatuhkan bertentangan satu sama lain atas perkara yang sama."tegasnya.

Dalam perkara ini, tim hukum LBH-PDKP mengajukan PK dengan menggabungkan alasan adanya kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukum pada tingkat sebelumnya."terangnya.

Salah satu poin pokok dalam argumentasi PK adalah adanya disparitas putusan atau perbedaan yang signifikan antara hukuman yang dijatuhkan terhadap klien LBH-PDKP dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara serupa, bahkan dengan peran dan pembuktian yang sebanding atau lebih berat.

Disparitas atau ketimpangan dalam pemidanaan menjadi bukti nyata dari ketidakadilan yang perlu dikoreksi. Padahal dalam perkara sejenis, terdakwa lain mendapat hukuman yang jauh lebih ringan. Ini menjadi bagian dari kekeliruan nyata yang kami angkat dalam PK,” jelas Boris Dianjaya, S.H., selaku Penasehat Hukum LBH-PDKP.

Hal ini sejalan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan asas kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kami percaya bahwa prinsip keadilan tidak boleh dipisahkan dari kepastian hukum. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum," katanya.

Menurut Boris, dalam pengajuan PK ini, timnya menemukan kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum sebelumnya, baik dari aspek formil maupun materiil. Fakta-fakta yang relevan telah diajukan untuk memperkuat permohonan, dan akhirnya dipertimbangkan oleh majelis hakim agung.

Putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung berani dan objektif dalam mengevaluasi ulang perkara, bahkan ketika keputusan sebelumnya sudah inkracht,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa putusan yang mengabulkan PK ini menjadi cermin bahwa proses hukum di Indonesia masih memberikan ruang koreksi terhadap kekeliruan dan tetap menjunjung tinggi nilai keadilan.

Kami bersyukur majelis hakim memutus perkara ini dengan hati nurani. Ini bukan hanya pembelaan terhadap klien kami, tetapi juga pernyataan bahwa sistem hukum kita masih memiliki ruang untuk menegakkan keadilan sejati,” ujarnya.

Putusan MA yang dikabulkan pada tanggal 5 Agustus 2025 tersebut menyatakan bahwa terdakwa tetap dinyatakan bersalah, namun terdapat perubahan dalam bentuk penjatuhan putusan dan amar hukuman yang lebih mempertimbangkan keadilan substantif.

Boris berharap, dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi warga negara yang menjadi korban dari kekeliruan prosedur dan pertimbangan hukum yang tidak cermat dan semoga putusan ini dapat menjadi preseden positif sekaligus peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih cermat, profesional, dan objektif dalam menangani perkara pidana, terutama yang menyangkut kebebasan dan masa depan seseorang.

Boris menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan penerapan norma hukum, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, terutama hak atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam proses peradilan.

Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga negara yang terabaikan. Ini menjadi motivasi besar bagi kami di LBH-PDKP untuk hadir sebagai mitra kritis dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan beradab,” tutupnya.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close