Kepala Desa Tanjungpura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah Herry Gunawan memberikan penjelasan terkait adanya aktivitas pengangkatan bangkai kapal yang ada di wilayahnya pada beberapa waktu terakhir.
Herry menjelaskan, aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga itu telah memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Herry, selain telah memiliki izin legal aktivitas itu juga telah disetujui oleh masyarakat di wilayahnya lewat adanya sosialisasi sekaligus musyawarah warga, pada 18 Agustus 2025 lalu.
Ia menerangkan hasil musyawarah masyarakat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh masyarakat dan perangkat Desa.
Jadi pengangkatan bangkai kapal itu dilakukan karena izin resmi sudah ada dari Kementerian Perhubungan Laut. Kami sampaikan pada perusahaan itu, sebelum melakukan aktivitas, mereka harus sosialisasi dulu ke masyarakat, kemudian itu dilakukan Sabtu 18 Agustus (2025) kemarin," ujar Herry, Selasa (2/9/2025)
Dikatakan Herry, persetujuan dari masyarakat itu diberikan karena pada posisi kerangka kapal tenggelam tersebut tidak terdapat Rambu Navigasi sehingga membahayakan aktifitas para nelayan di malam hari.
Selain membuat sering terjadinya jaring nelayan yang tersangkut, bangkai kapal itu juga membahayakan perahu nelayan saat aktifitas di malam hari.
Sosialisasi itu mereka sudah menyampaikan legalitas yang dimiliki, kemudian masyarakat sudah menyampaikan keinginannya seperti apa, kemudian disetujui. Kami punya dokumen musyawarah itu, jadi beberapa hari lalu mereka mulai bekerja," kata Herry.
Disisi lain, ia menerangkan pembersihan bangkai kapal ini juga merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan Pelabuhan regional tingkat 2 yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lewat Dinas Perhubungan.
Social Footer