Pangkalanbaru, - Polemik proyek Pembangunan Gapura dan Taman Kelurahan Dul kian membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah. Di atas papan proyek resmi yang terpasang di lokasi, tertulis jelas kata “pembangunan gapura”. Namun fakta lapangan berkata sebaliknya: gapura tersebut tidak pernah dibangun.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak kontraktor pelaksana, CV. Bujang Dayang, justru memberikan pernyataan yang menohok substansi proyek itu sendiri. “Memang tidak ada gapura, yang ada itu tugu. Kami kerja sesuai RAB-nya,” ujar kontraktor singkat.
Pernyataan ini menjadi alarm keras. Sebab, papan proyek merupakan instrumen informasi publik yang wajib mencerminkan isi kontrak dan RAB secara akurat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidaksesuaian antara papan proyek dan realisasi pekerjaan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Lebih jauh, perubahan atau penghilangan item pekerjaan tidak boleh dilakukan sepihak. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap perubahan lingkup pekerjaan wajib dituangkan dalam addendum kontrak, disertai justifikasi teknis, serta mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tanpa itu, pekerjaan dapat dinilai cacat hukum.
Jika benar anggaran dialokasikan dengan nomenklatur “gapura” namun direalisasikan menjadi “tugu” tanpa mekanisme perubahan yang sah, maka terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya apabila menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.
Tak hanya itu, kekeliruan perencanaan atau penyajian informasi proyek juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Kini publik bertanya: siapa yang lalai atau sengaja membiarkan proyek ini berjalan dengan identitas palsu?
Apakah kesalahan berhenti pada kontraktor, atau justru bermuara pada perencana, PPK, hingga pengawasan internal pemerintah daerah?
Kasus ini bukan sekadar soal gapura yang hilang, melainkan cermin carut-marutnya pengelolaan proyek publik yang patut diusut hingga tuntas.



Social Footer