Mentok, Bangka Barat – Kegiatan tambang ilegal jenis selam kembali mencuat di wilayah Dusun 4 Pait Jaya, Kecamatan Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat. Lokasi tambakan ilegal tersebut berada berjarak sekitar 100 meter dari pantai dan berada di kawasan eks-kolong Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah milik PT Timah, namun kini bergeser lokasi tanpa memiliki izin resmi apapun dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Pada hari Minggu (11 Januari 2026), awak media berhasil mengamati aktivitas tambang ilegal tersebut yang tengah berlangsung secara terbuka. Terlihat tidak kurang dari 6 unit peralatan tambang jenis selam dan 2 unit peralatan tambang jenis lainnya yang sedang beroperasi dengan penuh aktifitas.
Informasi tentang keberadaan tambang ilegal ini pertama kali diterima dari nelayan lokal Dusun Pait Jaya yang menghubungi awak media melalui pesan WhatsApp. Menurut kesaksian nelayan tersebut, aktivitas tambakan ilegal baru saja dimulai pada hari yang sama dan telah menjadi perhatian karena lokasinya yang sangat dekat dengan kawasan IUP
Selain masalah izin yang tidak jelas – tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) maupun izin resmi dari PT Timah maupun pemerintah daerah – kondisi operasional tambang ilegal ini juga sangat mengkhawatirkan dari sisi keselamatan kerja. Peralatan ponton jenis selam yang digunakan termasuk dalam kategori alat yang dilarang digunakan karena memiliki risiko kecelakan yang sangat tinggi terhadap pekerja tambang. Tidak ditemukan fasilitas Pertolongan Pertama (P3K) standar yang memenuhi persyaratan, sehingga dalam kondisi darurat tidak dapat dipastikan keselamatan dan kelangsungan hidup para pekerja yang terlibat.
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJA TAMBANG
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kegiatan pertambangan – baik skala besar maupun kecil – wajib mematuhi peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan khusus untuk sektor pertambangan.
Berikut adalah poin-poin penting dari UU K3 dan peraturan terkait yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan pertambangan:
1. Kewajiban Pemberi Kerja
Sesuai Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1970, setiap pemberi kerja wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya, termasuk menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai, seperti fasilitas P3K, peralatan pelindung diri (APD) standar, serta lingkungan kerja yang aman. Bagi sektor pertambangan, hal ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Larangan Kegiatan Tanpa Izin dan Peralatan Tidak Standar
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan – seperti ponton jenis selam yang dilarang – merupakan pelanggaran Pasal 11 UU K3 yang mewajibkan penggunaan alat kerja dan bahan kerja yang aman dan sehat.
3. Kewajiban Pelatihan dan Kesadaran K3
Setiap pekerja tambang wajib mendapatkan pelatihan K3 sebelum melakukan pekerjaan, sesuai Pasal 6 UU K3. Hal ini termasuk pelatihan tentang prosedur kerja yang aman, penanganan darurat, dan penggunaan alat pelindung diri.
4. Fasilitas Kesehatan dan Pertolongan Darurat
Pasal 8 UU K3 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan sarana pertolongan pertama yang memadai sesuai dengan jenis dan risiko pekerjaan. Bagi kegiatan pertambangan di daerah pesisir atau air, fasilitas P3K harus disesuaikan dengan kondisi lokasi dan risiko yang mungkin terjadi, termasuk penyediaan akses evakuasi yang cepat dan aman.
5. Tanggung Jawab Hukum
Pelanggaran ketentuan K3 dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai Pasal 21 hingga Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1970. Bagi pihak yang melakukan atau mengatur kegiatan tambang ilegal, dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta sesuai ketentuan UU Pertambangan.
Kegiatan tambang ilegal seperti yang terjadi di Dusun Pait Jaya bukan hanya merusak potensi sumber daya alam negara, tetapi juga menempatkan nyawa dan kesehatan para pekerja dalam bahaya yang sangat besar karena tidak mematuhi standar K3 yang telah diatur dalam undang-undang. Diperlukan tindakan tegas dari instansi berwenang untuk memberhentikan aktivitas tersebut dan menindaklanjuti pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus melindungi hak-hak serta keselamatan para pekerja yang mungkin tidak mengetahui bahwa mereka bekerja dalam kondisi yang melanggar hukum.(Red)



Social Footer