Breaking News

Izin Pengelolaan Pasir Timah di Lokasi "Lobi" Milik KML di Keretak Selan Dipertanyakan


BANGKA TENGAH – Keberadaan sebuah tempat pengelolaan dan pencucian pasir timah yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial KML di wilayah Keretak, Kecamatan Selan, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan publik. Aktivitas di lokasi yang disebut warga sebagai "lobi" ini terindikasi berjalan tanpa izin resmi yang sah, khususnya dari PT Timah, pada Jumat (14/2/2026).
 
Tim media yang memantau langsung lokasi tersebut melihat adanya aktivitas operasional di sebuah gudang yang difungsikan sebagai tempat pencucian dan pengolahan pasir timah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keabsahan izin operasional dari pihak berwenang, terutama PT Timah selaku pemegang hak pengelolaan tambang di wilayah tersebut, masih menjadi tanda tanya besar.
 
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa KML memang telah lama terjun dalam bisnis jual beli timah di daerah tersebut. Menurutnya, lokasi di Keretak ini berfungsi sebagai tempat pengumpulan atau "lobi" sebelum pasir timah tersebut diperjualbelikan kembali ke pihak lain.
 
"Memang sudah lama main timah, itu tempat lobi-nya, Bang. Kalau tidak salah, di situ juga dijual lagi ke bos lain," ujar sumber tersebut kepada awak media.
 
Informasi terpisah dari sumber lain memperjelas alur transaksi yang dilakukan. Disebutkan bahwa hasil olahan pasir timah dari lokasi milik KML biasanya dijual dalam kondisi kering kepada seorang pengusaha lain yang berasal dari Riding Panjang dengan berinisial RNA atau RN.
 
"Biasanya dijual kering ke bos asal Riding berinisial RN," tutup sumber tersebut.
 
Kondisi ini menyoroti kembali maraknya kegiatan pengelolaan pasir timah yang diduga tidak memiliki izin resmi. Meskipun sering kali pihak pelaku mengklaim memiliki izin, hal tersebut menjadi pertanyaan besar apabila dokumen legalitas pengelolaan pasir timah tidak dapat ditunjukkan dan diverifikasi keabsahannya oleh pihak berwenang.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KML maupun pihak terkait lainnya terkait keberadaan dan status izin operasional tempat pengelolaan pasir timah tersebut.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close