Babel Ungkap Update24jam. id- Diduga ada yang membekingi para penambang disana ponton Isap jenis Tower itu beroperasi sangat jelas dari arah Jembatan penyebrangan kearah Belinyu, tempatnya di kecamatan Riau Silip, Desa Berbura,Dusun Berani,Kab Bangka, Mirisnya tidak ada upaya penegoran dan seolah-olah dibiarkan beroperasi di aliran DS yang jelas di larang UU dan juga tidak ada upaya penertiban dari APH setempat seakan diduga ada yang megondisikan salah satu orang hebat.
Menurut salah satu keterangan pekerja disana saat dijumpai oleh awak media di lokasi"
Kami hanya bekerja disini kalau mengenai jalannya TI/Ponton siapa yang megondisikan kami tidak tahu menahu pak," ujar salah satu pekerja disana"
Kemudian tidak hanya cukup sampai disitu awak media untuk mencari informasi, Lalu Awak media menelpon APH setempat untuk memintai keterangan yga yang jelas tentang impormasi PIP yang beroperasi di sana. Dan sala satu APH disana tak bisa memberikan keteranga dan tanggapan yang jelas
hanya mengatakan
" Nanti kami cek dulu pak ujarnya dan belaiupun tak bisa lama ditelpon karena masih ada acara akikahan dan menyuruh langsung berkoordinasi ke Kanit Reskrimnya" ceritanya.
Sebenarnya didalam suatu UU petambangan yang beroperasi di aliran sungai (DAS) itu sangat di larangan karena aduah diatur didalam UU nomor 32 Tahun 2009 Tetang pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Dan ditambah lagi dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no 22 /2011 tentang pelarangan penambang yang segaja merusak linkung hidup yang hukumnya terlarang.
Sangat jelas itu dilarang keras dan harus ada upaya penindakan tegas dari APH karena pembiaran berarti telah menyelewakn UU no 32 Tahun 2009.
Tim Babel jejak kasus.id