Tanjungpandan 18 November 2025 – Menyikapi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara No Register 74/Pid.Sus/2025/PN Tdn jo 56/PID.SUS/2025/PT BBL jo 10920 K/PID.SUS/2025 atas nama klien kami, Maya alias Mami Risti, dengan ini kami dari Penasehat Hukum eL PDKP Cabang Belitung, Boris Dianjaya, S.H., menyampaikan tanggapan resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral serta akuntabilitas publik dalam proses pendampingan hukum yang telah berjalan sejak awal.
“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah dengan cermat dan objektif mempertimbangkan seluruh aspek hukum dalam perkara ini,” ujar Boris Dianjaya, S.H.
Sebagaimana diketahui, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanjungpandan telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun subsideir 4 (empat) bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun subsider 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding, namun Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan pengadilan sebelumnya secara bulat." imbuhnya.
Lebih lanjut, Boris menjelaskan bahwa amar putusan kasasi ini sekaligus menjadi afirmasi bahwa tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum ataupun pertimbangan yang bertentangan dengan asas keadilan. “Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka berkekuatan tetaplah putusan pidana 1 tahun 4 bulan. Ini merupakan sinyal kuat bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai tidak ada alasan yuridis yang cukup untuk mengabulkan permohonan kasasi dan Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi telah tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan,” terangnya
Menurutnya, perjalanan panjang proses hukum ini telah menunjukkan bahwa prinsip due process of law tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kami memandang putusan ini sebagai kemenangan hukum dan kemenangan keadilan bagi klien kami. Fakta persidangan, alat bukti yang relevan, dan analisis yuridis hakim telah diuji secara berlapis, dan kami menghormati sepenuhnya hasil akhirnya, paparnya.
Boris juga menyampaikan apresiasi atas profesionalitas seluruh pihak yang terlibat selama proses persidangan berlangsung. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim di semua tingkatan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, yang telah menjalankan fungsi kehakiman secara independen, objektif, dan berintegritas,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangannya. “Perbedaan pandangan hukum antara pembela dan penuntut adalah hal wajar dalam sistem peradilan pidana. Justru melalui dinamika inilah proses hukum berjalan sehat. Kami berterima kasih kepada JPU yang tetap menghormati mekanisme konstitusional hingga putusan akhir ini,” tandasnya.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan empati dan dukungan kepada kliennya yang telah menjalani proses hukum panjang dan melelahkan. “Kami bersyukur klien kami tetap tabah, kooperatif, dan percaya pada proses hukum serta kami berharap klien kami dapat melanjutkan kehidupannya secara lebih tenang. Putusan ini menjadi pembuktian bahwa kebenaran material akan menemukan jalannya ketika hukum dijalankan tanpa tekanan dan tanpa intervensi,” tegas Boris.
Pada penutup tanggapannya, Penasehat Hukum eL PDKP Cab.Belitung, Boris Dianjaya, S.H., mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bahwa proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Semoga putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen kita terhadap keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara,” tutupnya.



Social Footer