PANGKALPINANG – Keberadaan gudang dan tempat peleburan (smelter) timah milik CV RH yang beroperasi di kawasan Bacang, Air Mawar, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas usaha ini diduga kuat berjalan dengan status legalitas yang masih "abu-abu", bahkan dicurigai mengelola pasir timah yang berasal dari luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau hasil tambang ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sumber terpercaya yang dirangkum pada Minggu, 19 April 2026, terdapat sejumlah kejanggalan yang mencolok di lokasi tersebut yang memicu kecurigaan adanya pelanggaran aturan pertambangan.
Operasi Tanpa RKAB dan Tanpa Identitas Jelas
Salah satu indikasi utama yang dipertanyakan adalah belum terbitnya dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang merupakan syarat mutlak dan fondasi hukum agar sebuah smelter dapat beroperasi secara sah.
Selain itu, pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa di area lokasi tidak ditemukan pemasangan plang atau papan nama perusahaan yang jelas. Hal ini membuat aktivitas usaha tersebut terkesan tertutup dan berupaya menghindari pengawasan.
"Menurut yang kami ketahui, izin operasional dan RKAB untuk smelter ini belum terbit resmi. Plang nama perusahaan pun tidak ada. Tapi anehnya, aktivitas mesin dan proses peleburan jalan terus tanpa henti," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Jadi "Penampung" Timah Ilegal & Mainkan Harga Pasar
Yang lebih memprihatinkan, smelter ini diduga tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan, tetapi juga menjadi penampung utama pasir timah yang berasal dari luar IUP alias hasil tambang liar.
Dalam praktik pembelian, ditemukan fakta unik namun meresahkan. Harga beli yang ditawarkan mencapai angka Rp 3.100.000,00 per unit. Nilai ini dinilai jauh melampaui rata-rata harga pasar yang wajar dan standar harga yang ditetapkan atau berlaku umum di kalangan pengusaha resmi.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pihak pengelola sedang melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi mengacaukan mekanisme ekonomi dan keseimbangan harga di lapangan.
Aktivitas Non-Stop: Asap Mengepul, Mesin Bising Tanpa Henti
Bukti nyata aktivitas yang masif dan intensif terlihat jelas dari pantauan di lokasi. Terlihat gumpalan asap yang terus menerus mengepul dari cerobong asap, baik pada siang maupun malam hari. Suara bising mesin pun terdengar sangat jelas, menandakan proses peleburan berjalan 24 jam non-stop.
Ironisnya, semua kegiatan intensif ini berjalan meskipun izin operasional resmi kabarnya belum diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Publik Desak APH Bertindak Tegas
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dan desakan keras dari masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan. Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa payung hukum yang jelas dan mengelola material dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya, maka publik menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.
Hukum harus ditegakkan secara seimbang. Praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara melalui potensi kehilangan penerimaan, tetapi juga merusak tatanan pasar dan persaingan usaha, tidak boleh dibiarkan beroperasi seenaknya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen CV RH maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai legalitas dan sumber material yang dikelola.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi CV RH maupun pihak manapun yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi menjaga keobjektifan dan keberimbangan pemberitaan ini.
(Redaksi)
Tags:
Berita
