Bangka Belitung, (15 September 2023) - Proyek pembangunan Gedung Terpadu Institut Agama Islam Negeri Syeikh Abdurahman Siddiq (IAIN SAS) di Bangka Belitung, yang dilaksanakan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa pada tahun 2018, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kecurangan yang melibatkan pengurangan volume dalam beberapa poin pekerjaan mencapai titik puncaknya. Kasus ini telah mencuat sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum ada kejelasan dalam penanganan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Proyek yang awalnya dianggarkan sekitar Rp 30.4 miliar, setelah melalui proses addendum, mendapatkan tambahan anggaran yang signifikan. Namun, dugaan kecurangan muncul ketika volume pekerjaan pada Poin pemasangan Rangka Atap Gording Canal C 100x50x20x3,2 dan Poin Tupsi-Tupsi Siku tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) awal. Sejumlah 4.598,715 kg dan 4.346,748 kg, yang dikerjakan dalam realitas, diduga berbeda dengan perencanaan awal.
Menurut salah satu narasumber yang dikenal dengan inisial AR, kejanggalan ini sangat mencolok dan tidak sesuai dengan RAB. Dugaan pengurangan volume ini semakin diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai lebih dari 1.1 miliar rupiah. AR mengungkapkan keheranannya atas ketidaksesuaian ini dan menambahkan, "Ini bukan hanya masalah pengurangan volume, tapi juga pertanyaan besar tentang bagaimana pengelolaan anggaran proyek ini dilakukan."
Untuk mencari keberimbangan dalam berita, Jejaring media ini mencoba mengonfirmasi langsung dengan pihak yang terlibat, termasuk Pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Zahwan Zaky. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi yang diterima dari keduanya.
Kasus ini tidak hanya mencuat dalam lingkup media, tetapi juga telah dilidik oleh Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak awal pelaksanaan proyek pada tahun 2018. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa proyek ini telah bermasalah sejak tahap lelang, dengan dugaan adanya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Polda Kepulauan Bangka Belitung telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Pokja Panitia Lelang (Inggih), PPK Zakhwan Zaky, serta Pejabat Penandatanganan Pencairan KKPN, Tumiran Ganefo, dan Dr. H Jayadi MAg, yang saat itu menjabat sebagai Rektor IAIN SAS Babel dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung terpadu. Namun, meskipun telah berlalu beberapa tahun, penanganan kasus ini tidak menghasilkan kejelasan dalam penyelidikan pihak kepolisian di daerah.
Kasus ini semakin membingungkan masyarakat Bangka Belitung, yang berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang memadai dan tindakan yang tegas dalam menangani dugaan kecurangan dalam proyek pembangunan Gedung Terpadu IAIN SAS Babel. Proyek ini tidak hanya melibatkan dana publik yang signifikan, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan yang berlangsung. (Redaksi)