Bangka Selatan, babelexspost.co.id- Tambang ilegal di Bangka Belitung acap kali menjadi sebuah pertambangan yang tidak mengantongi izin ( PETI) dari pemilik IUP perusahaan Badan usah milik Negara ( BUMN) yaitu PT Timah, seharusnya aktivitas tersebut menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan penegakan hukum dan pemilik izin degan berbagi dampak kerusakan lingkungan secara permanen serta kehidupan satwa mejadi terganggu atas kerugian negara dan kerusakan atas penambangan liar tanpa izin yang dilakukan para bos dan kolektor di Bangka Belitung.
Sangsi Pidana Bagi Peti
Menghadapi PETI, pemerintah melakukan upaya penindakan dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Seperti contoh tambang ilgel dikawasan hutan Produksi (HP) Parit 7 Bangka Selatan ini di kutip dari narasumber Arf Kepda Babel exspot. co.id saat mejelaskan aktivitas Tambang yang diduga milik bos Hsn dan masih satu keluarganya bos Acu, Sabtu 1 Maret 2025.
Tambang timah berjenis mesin Dompeng tersebut beroperasi di kawasan Hutan Produksi ( HP) yang tak jauh dari pemakaman warga diduga kuat ada campur tanggan Aph setempat yang tentunya sebagai sandaran bos Hsn kebal terhadap hukum.
Tak hanya itu dari hasil liputan awak media babel expost.co.id bahwa ada satu unit alat berat bermerek Hitachi yang sedang terparkir di area lokasi tambang bos Hsn, Menurut informasi yang didapat dari pekerja tambang sediri bahwa lokasi tersebut emang beroperasi sudah lama dan alat berat sebagai pengarap lahan bos Hsn tersebut dan alat berat selalu stenbay dilokasi tersebut.
Investigasi tim berlanjut untuk memastikan tambang di kawasan hp Parit 7 siapa yang Mengondisikan dengan salah satu tim coba menghubungi polres Bangka Selatan namun sampai berita ini publikasikan tak ada respon apapun terhadap aktivitas tambang milik bos Hsn tim akan terus melakukan investigasi sampai kompirmasi para tim direspon pihak berwajib (Red)
Social Footer