Breaking News

Buronan Kasus Narkoba yang Kabur dari Polres Belitung Tahun 2022 Berhasil Ditangkap di Aceh Utara, Kini Telah Diserahkan ke Kejaksaan



Tanjungpandan – Satresnarkoba Polres Belitung melaksanakan tahap II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung, pada Senin, 05 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Penyerahan dilakukan terhadap dua tersangka kasus narkotika, yaitu Fachbian alias Ian bin Muhamad Ali dan Savari alias Godel bin Saat.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung dan berjalan aman serta lancar. Salah satu dari kedua tersangka, An. Fachbian alias Ian, merupakan Buronan (DPO) yang sempat melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022. Setelah melalui upaya pencarian intensif, Fachbian akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Satresnarkoba Polres Belitung dengan dukungan Polres Lhokseumawe, Aceh Utara, di wilayah Lhokseumawe pada tanggal 20 April 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan.

"Kami telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapan kami, proses penegakan hukum dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan," ujar AKP Anton.

Tersangka Fachbian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyerahan tahap II ini menandai komitmen Polres Belitung dalam menuntaskan setiap proses hukum secara profesional dan transparan.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close