Mengungkap lebih dari sekadar keindahan alam, di balik rimbunnya hutan dan air yang mengalir alami, ditemukan praktik yang mengkhianati nilai-nilai konservasi dan peraturan negara.
Satwa Pelile’an atau Tarsius (Cephalopachus bancanus saltator), primata mungil bermata besar yang statusnya rentan punah (Vulnerable) menurut IUCN, tercantum dalam Apendiks II CITES, dan dilindungi penuh oleh Permen LHK No. P.106 Tahun 2018, telah lebih dari lima tahun dikurung dan dijadikan atraksi wisata di lokasi tersebut.
Melalui surat resmi Balai KSDA Sumatera Selatan No. S.726/K.12/TU/KSA.03.01/06/2025, ditegaskan bahwa praktik ini berpotensi kuat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan f serta diancam pidana sebagaimana Pasal 40A UU No. 32 Tahun 2024, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp500.000.000.
Namun lebih mengejutkan lagi, berdasarkan titik patok yang ditemukan di lapangan, kawasan Batu Mentas ternyata berada dalam kawasan hutan lindung, dan selama ini pihak pengelola wisata secara sepihak telah melakukan penarikan tiket masuk tanpa memiliki izin resmi berusaha maupun izin pemanfaatan kawasan.
Praktik penarikan retribusi di dalam kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah jelas merupakan bentuk pelanggaran yang hanya menguntungkan salah satu pihak dan mengabaikan kepentingan negara serta prinsip kelestarian.
Oleh karena itu, KPHL Belantu Mendanau tidak hanya menghimbau agar pihak pengelola menghentikan seluruh praktik pengurungan dan mengeksploitasi satwa langka, tetapi juga menyerukan penghentian total penarikan tiket masuk di kawasan tersebut, serta mendesak dilakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal yang telah berlangsung lebih dari lima tahun tersebut.
Ini adalah momen penting untuk mengembalikan marwah kawasan hutan lindung sebagai ruang konservasi, bukan komersialisasi; dan menyelamatkan Tarsius berarti menyelamatkan satu nyawa kecil yang mewakili denyut kehidupan ekosistem Belitung yang sedang menjerit, tidak ada alasan apapun untuk melakukan kegiatan tersebut entah itu konservasi, kecintaan terhadap alam atau apapun lah karena kegiatan tersebut jelas adalah kegiatan komersilisasi dan mencari keuntungan.
Social Footer