Breaking News

Tiga Nama Kolektor Timah Jadi Sorotan APH Babel, Atas Dugaan Tambang Ilgela Dan Penampungan Pasir Timah


TERAK,Bangka Tengah–  Kasus korupsi komoditas Timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan kerugian mencapai 300 triliun menambah panjang kasus data korupsi di Indonesia hingga kini kasus pertambangan biji Pasir Timah di Babel semakin menjadi seperti Hutan Lindung (HL) Tahura Bukit Mangkol Desa Terak Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang tak terselesaikan oleh APH khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pantauan tim media babel dilapangan serta menurut infromasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa aktivitas tambang timah ilegal Taharu Bukit Mangkol baru – baru ini dikerjakan oleh masyarakat setempat bahkan ada juga disebut Fron 17 akan turun untuk menghantam hutan lindung taharu bukit mangkol di malam hari dan dikordinir oleh Didim cs.

“Iya bang, lokasi taharu bukit mangkol dikerjakan malam hari dikordinir oleh Didim cs yang membeli timahnya kolektor Achang , kolektor Dela dan kolektor Cemot semua warga terak,selama mereka membeli timah ilegal lokasi HL tersebut ,kehidupan mereka cukup lumayan bang,”, ucap Narsum kepada tim media ini. Rabu (14/6/25).

Sebelumya, Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari kepolisian ,TNI maupun gabungan sudah sering kali melakukan razia namun para penambang tetap beraktivitas dimalam hari seperti sudah terkordinir rapi.

“Front 17 sudah turun bang artinya setiap kali mereka turun di pastikan hasilnya melimpah bisa di katakan ratusan kilo hasilnya bang”, sambungnya dan berlalu pergi.

Tim mendapatkan bahkan sempat di gadang-gadang diduga Plt Kades Terak Marzali menerima upeti dalam tambang ilegal Tahura Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah.

“Dax lah pak , Insyaa Allah, alfakir cari yang halal aja pak,orang gaji kades segitu lah  Alhamdulillah, Alhamdulillah lah depenitif pak, penambahan 2 tahun tu”, jelas Plt kades terak Marzali. (11/06)

Ditemui dikediamannya kolektor Cemot dengan tato di tangan mengatakan bahwa Ia bukan pembeli timah namun pembeli sawit tetapi di sekitar rumah tim tidak menemukan sebutir biji sawitpun.

“Ngak tahu rumah Achang pak, saya Cemot pembeli sawit bukan pembeli timah”, dalihnya kepada tim media (11/6).

Masyarakat dan Pemerhati Lingkungan meminta kepada APH khususnya Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dan Gakkum berkolaborasi yang mempunyai wilayah agar mengambil tindakan tegas terhadap penambang ilegal serta kolektor yang ikut menampung timah lokasi HL tersebut serta dugaan sementara ada oknum Bang Jago ikut serta.

Para penambang timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan ancaman denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Meskipun berita ini di terbitkan tim media babel akan berusaha mengkonfirmasi hal ini ke LHK Kabupaten Bangka Tengah dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si.,untuk mengauditkan jika semua sudah terungkap dan mendapat titik terang serta diduga ada upeti masuk ke rekening masing-masing oknum,meskipun upaya konfrimasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close