Senayan, Jakarta (10/09). Berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan RI, Senator Dinda Rembulan Emron meminta pihak Kementerian Kehutanan meninjau kembali ijin konsesi PT. Hutan Lestari Raya (HLR). Permintaan ini terkait dengan kehadiran PT HLR di Bangka Belitung yang lebih banyak memunculkan konflik ketimbang manfaat.
PT HLR ini, kata Dinda sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan memegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas ±35.000 hektar dengan masa izin 60 tahun.
“Nah, masa izin 60 tahun ini minim sosialisasi yang membuat masyarakat akhirnya gaduh. Banyak masyarakat yang tidak tahu kalau tanahnya dicaplok untuk konsesi.
Muncul juga masalah dampak lingkungan yang akhirnya masyarakat demo,” kata Dinda Rembulan Emron di RDP Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan Kementerian Kehutanan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/09/2025).
Dinda menambahkan, lahan yang masuk konsesi PT HLR, mencakup wilayah yang selama ini menjadi lahan garapan turun-temurun masyarakat untuk kebun lada, padi, dan tanaman pangan lainnya. Ada juga wilayah tanah adat yang dicaplok menjadi Hutan Taman Industri oleh PT HLR, yang dalam aturannya HTI ini tidak boleh mencaplok tanah adat.
“Karena sudah banyak sekali keluhan masyarakat, saya minta pihak Kementerian untuk meninjau kembali konsesi PT HLR ini.” ujar Dinda lagi.
Agar lahan HTI ini dapat bermanfaat untuk masyarakat, Dinda meminta Kementerian Kehutanan untuk mempertimbangkan mengalihkan HTI kepada program TORA atau Tanah Obyek Reforma Agraria.
Menurut Dinda program TORA Ini dapat menjadi salah satu solusi karena tanah HTI ini dapat di kembalikan dan dikelola oleh masyarakat.
Namun Dinda berharap bukan hanya yang wilayah Bangka Selatan saja, yang status HTI dialihkan ke TORA, tetapi di semua wilayah Babel bisa dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme yang benar.
"Bangka Belitung itu adalah provinsi kepulauan dimana secara geografis lautnya yang lebih luas dari daratannya yang terbatas. Karena itu, ke depan mohon lebih bijak lagi dalam menetapkan kawasan hutan,” tutup Dinda mengakhiri pernyataannya.
Dalam RDP dengan BAP DPD RI itu, pihak Kementerian Kehutanan menghadirkan 10 orang pejabat eselon yang terdiri dari 2 orang staf ahli menteri, 6 orang direktur dan 2 orang kepala bagian. (2as)
CP Deni Rahmadani : 081261939404
Aswandi As’an : 082298882972
Social Footer