Mentok – Aktivitas tambang ilegal jenis selam di Laut Tembelok kembali muncul dengan berani, tak berselang lama setelah Satpolair Polres Bangka Barat menangkap 2 unit ponton selam beserta 7 pekerjanya. Hanya beberapa hari kemudian, pada Kamis (29/1/2026), aktivitas terlarang itu kembali beroperasi selama 2 hari berturut-turut.
Kegiatan ini jelas menantang otoritas: lokasi yang sudah dipasangi palang larangan justru menjadi tempat kerja pip selam, seperti tercatat dalam rekaman awak media.
Publik mengungkapkan keterkejutan dan keraguan—mengapa aktivitas terlarang tetap berlanjut meskipun sudah dilarang dan pernah diamankan, seolah-olah penjarahan sumber daya alam tak ada hentinya.
Dugaan kuat muncul adanya “udang di balik batu”: publik menduga aksi ini hanyalah persandiwaraan, di mana penambang hanya menjadi alat yang dirayu bekerja demi keuntungan pribadi pihak pengatur.
Masyarakat berharap penindakan hukum tidak hanya menyasar kepada pekerja yang di suruh, melainkan juga pelaku yang memerintahkan ponton kembali beroperasi di Laut Tembelok.
Tags:
Berita
