SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Bukan Diusir — Diminta Menunggu, Klarifikasi Kantor Desa Merawang

 


MERAWANG — Pemberitaan terkait dugaan pengusiran dua orang wartawan saat berlangsungnya rapat mediasi akses jalan kawasan Smelter KJM di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, mendapat bantahan resmi dari sejumlah pihak yang hadir langsung dalam forum tersebut. Kepala Desa Merawang, Veter, warga yang ikut serta dalam rapat, Rohmat, perwakilan PT KJM, Aling, serta Ketua RT 05, Rokib, menyampaikan keterangan guna meluruskan fakta yang berkembang di masyarakat.
 
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Kantor Desa Merawang, saat berlangsungnya mediasi antara warga dan pihak perusahaan terkait akses jalan yang biasa digunakan warga menuju lahan pertanian.
 
Situasi Rapat Memanas, Kedatangan Dua Orang Mengaku Wartawan
 
Menurut Kades Veter, diskusi berlangsung cukup sengit dan menegangkan. Di tengah perdebatan tersebut, datang dua orang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan kepada staf di bagian depan kantor desa, lalu menuju ruang rapat dan mengambil foto kegiatan.
 
Bhabinkamtibmas Merawang, Julian, yang memimpin jalannya mediasi, kemudian meminta pihak desa mengecek keberadaan nama keduanya dalam daftar peserta undangan. Hasilnya, nama mereka tidak tercantum.
 
Bukan Diusir, Diminta Menunggu di Lobi — Saksi Tambahan Tegaskan Hal Sama
 
“Tidak ada kata pengusiran. Yang disampaikan Julian, silakan menunggu di ruang depan atau lobi, karena rapat masih berlangsung,” tegas Veter.
 
Keterangan ini diperkuat oleh Rohmat, warga yang turut hadir dalam rapat. Saat dihubungi melalui telepon, beliau menyampaikan hal senada: “Tidak ada kata pengusiran dari Bhabinkamtibmas Merawang.”
 
Pihak desa membenarkan bahwa kedua orang tersebut kemudian meninggalkan kantor desa atas kemauan sendiri, bukan diusir secara paksa. Keterangan ini juga didukung oleh Aling selaku perwakilan PT KJM yang turut hadir dalam ruangan.
 
“Saya mendengar sendiri, Julian meminta mereka menunggu di lobi sampai rapat selesai. Tidak ada perintah untuk pergi dari lingkungan kantor,” ujar Aling.
 
Ketua RT 05: Suasana Saat Itu Memang Sedang Panas
 
Rokib, Ketua RT 05, melengkapi gambaran tersebut. Menurutnya, ketegangan antara warga dan pihak perusahaan memang sedang memuncak ketika kedua orang itu datang dan mengambil foto.
 
“Saat itu suasananya sedang panas. Julian bertanya apakah mereka diundang. Setelah dicek tidak ada, beliau meminta agar menunggu di lobi. Mereka kemudian keluar,” ungkap Rokib.
 
Dua Versi Peristiwa, Pentingnya Keseimbangan Fakta
 
Hingga kini berkembang dua pandangan berbeda mengenai peristiwa ini:
 
- Versi pertama: Terdapat tindakan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
- Versi kedua: Tidak ada pengusiran, melainkan permintaan menunggu di lobi karena tidak terdaftar sebagai peserta undangan dan rapat masih berlangsung.
 
Redaksi menegaskan bahwa kedua pandangan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Di satu sisi, wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, setiap kegiatan juga memiliki tata tertib, termasuk ruang rapat yang melibatkan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan.
 
Hak Jawab & Ruang Konfirmasi Tetap Terbuka
 
Penjelasan dari Kades Merawang, Rohmat, perwakilan PT KJM, serta Ketua RT 05 ini merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak lain yang terlibat untuk menyampaikan keterangan guna kelengkapan informasi bagi pembaca.
 
(Redaksi)

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA