Belitung, - Belum lama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar, A.S., S.H., M.H. melakukan konferensi pers bersama unsur Pemda terkait kerugian Negara dari sektor Pajak Sarang Wallet.
Hal ini terjadi pada hari Senin (17/03/2025) pagi dimana pihak Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) melakukan penahanan pengiriman sarang burung walet seberat 28 Kg dengan Nomor Cargo: 977-2674295 menggunakan Pesawat Komersil yang Diduga masih belum lengkap Dokumen berupa Kwitansi dari Bapenda yang tidak bisa ditunjukkan.
Petugas Asvec Bandara H. AS Hanandjoedin saat dikonfirmasi oleh awak media ini terkait pengiriman mengatakan.
"Sekitar kurang lebih pukul 07.00 WIB masuk PTI pengiriman sarang burung walet seberat 28 Kg di area Cargo Bandara H. AS Hanandjoedin Tanjungpandan dengan tujuan Jakarta dengan Nomor Cargo: 977-2674295. Dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Karantina dan PNBP nya sudah ada akan tetapi pihak yang mengurus pengiriman sarang burung walet tersebut tidak bisa menunjukkan Dokumen berupa Kwitansi dari Bapenda. Oleh sebab itu paket sarang burung walet tersebut kami tahan dan dibawa ke Kantor Kejari Belitung," ujar salah satu pihak Asvec Bandara H. AS Hanandjoedin saat dilokasi.
Adapun orang yang melakukan pengiriman sarang burung walet berisinial AD tersebut mengaku saat di Introgasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Belitung bahwa pemilik sarang burung walet tersebut berada di Jakarta Barat dengan insial IW yang sudah berjalan kurang lebih 1-2 tahun.
"Berdasarkan surat dari Karantina beratnya 24 Kg dan pemilik barang ini IW yang berada domisili di Jakarta Barat. Untuk pengiriman ini sudah sering, kurang lebih 1-2 tahun," ujar AD kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Belitung masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada AD selaku pihak yang mengirimkan sarang burung walet tersebut.
(*/Red/Tim).
Social Footer