BANGKA — Dugaan praktik penampungan dan pengolahan timah ilegal di kawasan Kuday (Kudai), Sungailiat, kini bukan lagi sekadar isu liar. Hasil investigasi tim media menemukan indikasi kuat adanya aktivitas terorganisir yang diduga melibatkan jaringan besar, dengan seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Bos Akbar” disebut sebagai aktor sentral. (Kamis,19/3/2026)
Lokasi yang menjadi sorotan berupa sebuah rumah yang terhubung langsung dengan gudang dan area penggorengan timah. Bangunan tersebut diduga difungsikan sebagai pusat penampungan bijih timah ilegal dari berbagai titik tambang di wilayah Sungailiat dan sekitarnya.
Sumber di lapangan menyebut aktivitas di lokasi tersebut berlangsung terang-terangan dan intens, dengan lalu lintas kendaraan angkut yang nyaris tanpa henti.
“Setiap Sore hari mobil keluar masuk. Aktivitasnya ramai, seperti tidak ada rasa takut,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH). Sebab, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga pengolahan mineral tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang jelas diatur dalam Undang-Undang Minerba.
APH Punya Wewenang Penuh, Tak Ada Alasan Pembiaran dalam kasus ini
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggerebekan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas tambang ilegal, termasuk penampung, pengolah, hingga distributor, dapat dijerat pidana berat.
Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini bisa berjalan terbuka dan terus berlangsung tanpa tindakan berarti?
Diduga Ada Sistem Pengamanan Terstruktur
Sumber juga mengungkap adanya dugaan pengamanan dari pihak Satgasus khusus di sekitar lokasi gudang. Bahkan disebut-sebut terdapat satgas pihak yang berjaga untuk memastikan aktivitas tetap berjalan lancar.
“Tempat itu seperti dijaga satgas bang. Ada yang mengawasi, jadi aktivitas di dalam aman,” kata sumber enggan untuk namanya disebut.
Jika dugaan ini benar, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik terorganisir yang melibatkan banyak pihak. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar APH aparat penegak Hukum tidak hanya bergerak di permukaan, tetapi berani membongkar hingga ke akar.
Uji Nyali dan Integritas APH khususnya Polres Bangka
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar retorika.
APH tidak bisa lagi beralasan tidak mengetahui. Informasi telah terbuka, aktivitas terlihat jelas, dan indikasi pelanggaran hukum pun menguat.
Jika tidak segera ditindak, maka wajar jika muncul persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Apalagi jika sumber material berasal dari kawasan sensitif seperti Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga potensi bencana lingkungan menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dianggap sepele. (Red/adm)
