BANGKA — Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di alur nelayan perbatasan jalur laut pembuangan Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Fakta ini memicu pertanyaan serius publik di mana peran aparat penegak hukum (APH). (Rabu 18/3/2026)
Berdasarkan informasi dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), tepatnya di aliran daerah aliran sungai (DAS) yang jelas-jelas bukan peruntukan pertambangan.
“Ini bukan wilayah IUP, tapi mereka tetap bekerja. Di lapangan juga ada koordinasi dengan oknum ‘bang jago’, jadi aktivitasnya seperti dibiarkan,” ungkap sumber tersebut.
Lokasi penambangan disebut berada di belakang kawasan Puri Ansel, dengan jumlah ponton yang beroperasi diperkirakan mencapai puluhan unit setiap harinya. Salah satu ponton bahkan disebut milik seorang bernama Martin.
Lebih jauh, praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Sumber mengungkap adanya struktur pengelolaan yang terorganisir, mulai dari koordinator lapangan hingga jalur distribusi hasil tambang.
Awalnya, aktivitas tersebut dikoordinir oleh Agus Robianto dari kawasan Perumnas, namun kini disebut telah beralih ke sosok bernama Hendra. Sementara itu, hasil timah dari lokasi diduga dikumpulkan oleh seorang bernama Akbar untuk kemudian dibawa ke gudang di wilayah Kuday.
“Mereka punya sistem. Ada koordinator, ada pengumpul, bahkan ada beberapa titik penimbangan. Ini bukan lagi skala kecil, tapi sudah terorganisir,” tegas sumber.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini juga menyeret masyarakat nelayan setempat yang terpaksa beralih profesi, sekaligus merusak lingkungan pesisir dan mengganggu jalur tangkap nelayan.
Masyarakat Desakan Keras ke APH: Jangan Tutup Mata!
Tim 9 Jejak Kasus media online menegaskan bahwa praktik tambang ilegal ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran, bahkan diduga kuat terdapat aliran dana atau “upeti” kepada pihak-pihak tertentu.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap negara yang harus segera ditindak tegas.
“APH tidak boleh tutup mata. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum. Ini menyangkut marwah penegakan hukum,” tegas pernyataan tim.
Tim juga mendesak aparat terkait, mulai dari kepolisian, Satgas penertiban tambang ilegal, hingga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera turun langsung ke lokasi, melakukan investigasi terbuka, serta menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses. Baik pelaku di lapangan, koordinator, pemodal, hingga pihak yang diduga membekingi. Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” lanjutnya.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan mematikan sumber penghidupan nelayan.
Jika aparat terus diam, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung. (Red/adm)
Tags:
Berita
