Tanjungpandan, Selasa, 3 Juni 2025. Sidang putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial (NZ) digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa (NZ) dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa hanya terbukti dalam Dakwaan lebih Subsidair, yakni Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009, yaitu mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Boris Dianjaya, S.H., selaku kuasa hukum (NZ), menganggap putusan ini sebagai bentuk pertimbangan hukum yang cermat dan adil dari Majelis Hakim. Ia mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika sebagaimana didakwakan dalam pasal-pasal berat.
> Kami menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan yang proporsional. Majelis Hakim telah menunjukkan independensi dan kecermatan dalam menilai perkara dengan mempertimbangkan fakta persidangan, keadaan pribadi terdakwa serta aspek pembinaan, ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Ia juga menekankan bahwa (NZ) sejak awal persidangan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hal itu menurutnya menjadi faktor yang patut dipertimbangkan dalam menentukan berat ringannya pidana.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam proses persidangan bersikap terbuka terhadap fakta hukum yang muncul.
> Kami menghargai profesionalisme JPU yang tetap berpegang pada prinsip objektivitas. Meskipun pada awalnya menuntut pidana 1 tahun, namun dalam tuntutannya JPU tidak memaksakan Dakwaan yang tidak terbukti dan tetap menyesuaikan dengan fakta persidangan,” tambahnya.
Kepada Majelis Hakim, ia menyampaikan rasa hormat atas pertimbangan hukum yang dinilainya tidak hanya mengedepankan aspek Legal-Formal tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.
> Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan masih dijalankan dengan nurani dan rasa keadilan substantif. Ini penting untuk perkara-perkara yang menyangkut masa depan anak bangsa, di mana proses pembinaan lebih utama daripada penghukuman semata," jelasnya.
Ia berharap, dengan masa hukuman yang dijalani, (NZ) dapat menyelesaikannya dengan baik dan kembali menjadi pribadi yang lebih dewasa serta bertanggung jawab.
> Kami dan termasuk juga keluarga (NZ) berharap (NZ) bisa mengambil pelajaran dari kasus ini dan menjalani kehidupan baru yang lebih positif ke depannya," pungkasnya.
Social Footer