SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Dishub Bangka Selatan Himbau Larangan Pedagang yang Berdagang di Lahan Parkir dan Badan Jalan

BANGKA SELATAN  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan mengimbau para pedagang yang berjualan di area lahan parkir maupun badan jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan, Benny Supratama, SSTP., M.Si, di wakili  Sekretaris Dinas Perhubungan Bangka Selatan, Ardiyansah, S.Pd.I., M.M, mengatakan bahwa penggunaan lahan parkir dan badan jalan untuk aktivitas berdagang dapat mengganggu fungsi utama fasilitas tersebut serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang yang masih berjualan di lahan parkir maupun badan jalan agar dapat menempati lokasi yang telah ditentukan. Lahan parkir dan badan jalan merupakan fasilitas umum yang harus digunakan sesuai peruntukannya demi kenyamanan dan keselamatan bersama," ujar Ardiyansah saat di jumpai di ruang kerjanya, kamis ( 04/06/26 )

Menurutnya, Dishub Bangka Selatan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertata dan kondusif.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Bangka Selatan, Ardiyansah, S.Pd.I., M.M,  melanjutkan, mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Penataan ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh pengguna jalan dan pengunjung dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," kata Ardiyansah.

Ia menambahkan bahwa keberadaan pedagang di lokasi yang tidak semestinya juga dapat mengurangi kapasitas area parkir yang tersedia bagi masyarakat serta berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat penyempitan ruang jalan.

Melalui imbauan ini, Dinas Perhubungan Bangka Selatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam memanfaatkan fasilitas umum sesuai fungsinya. 

Dengan demikian, ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, dan aktivitas perekonomian masyarakat dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan. ( Abi )
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA