Sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat / Gabungan Kelompok Tani Desa Airbelo
Waktu Terbit: Airbelo – Kecamatan Mentok, 1 Juli 2026
MENTOK – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.3.3.1/182/DKPP/2026 tertanggal 30 Juni 2026, yang memerintahkan percepatan pelaksanaan kebijakan Luas Tambah Tanam (LTT) tanaman pangan, khususnya padi, di seluruh wilayah pemerintahan. Langkah strategis ini disusun untuk mendukung pencapaian swasembada pangan nasional sekaligus mengoptimalkan seluruh potensi lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara maksimal hingga tingkat desa.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus, ini mengikat seluruh unsur mulai dari pemerintahan kabupaten hingga masyarakat, meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta pengurus Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di seluruh kecamatan.
Pelaksanaan pertanian diatur dalam tiga periode masa tanam yang teratur dan berkelanjutan: Masa Tanam I (Oktober–Januari), Masa Tanam II (Februari–Mei), dan Masa Tanam III (Juni–September), guna menjamin ketersediaan pasokan pangan sepanjang tahun. Surat edaran juga membagi tugas rinci agar berjalan terpadu:
- Kepala Desa & Perangkat Desa: Memfasilitasi kegiatan, mendata lahan tidur lebih dari dua tahun, melakukan pembinaan dan mediasi pemilik lahan; lahan yang tidak dimanfaatkan dapat dialihkelola kepada kelompok tani sesuai aturan. Di Desa Airbelo, Sekretaris Desa Yoga telah menyusun rencana pendataan dan pengoordinasian kegiatan bersama unsur terkait.
- Penyuluh Pertanian Lapangan: Memberikan pendampingan teknis, memetakan lahan potensial, memantau perkembangan tanam, serta memastikan penerapan teknologi untuk meningkatkan produktivitas. Edi Mulyadi, PPL Kecamatan Mentok yang membawahi wilayah Airbelo, menyatakan siap mendampingi petani secara berkelanjutan.
- Poktan & Gapoktan: Melaksanakan tanam serentak sesuai jadwal, mengelola bantuan pemerintah secara tepat guna, serta membantu pendataan lahan anggota.
Di tingkat pelaksana paling bawah, H. Taufan selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Airbelo menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan pernyataan sikap:
“Kami menyambut dengan gembira dan siap melaksanakan arahan Bupati ini sepenuhnya. Selama ini kami melihat masih banyak lahan sawah di wilayah Airbelo yang belum dimanfaatkan maksimal bahkan terlantar. Melalui surat edaran ini, kami berkomitmen menggerakkan seluruh kelompok tani di desa untuk mengaktifkan kembali lahan tersebut, menanam serentak sesuai jadwal masa tanam, dan memanfaatkan bantuan yang ada agar hasil panen meningkat. Dukungan pendampingan dari PPL dan kemudahan fasilitasi pemerintah desa akan sangat membantu kami mewujudkan swasembada pangan di tingkat desa, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh petani kita.”
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan melakukan pemantauan serta evaluasi berkala sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan. Salinan surat edaran telah disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ketua DPRD Kabupaten, Sekretaris Daerah, serta seluruh instansi dan unsur terkait.
Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kemandirian pangan lokal serta mengangkat taraf ekonomi petani melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Tags:
Berita
