SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...

Mendesak KEJATI Babel dan KEJARI Pangkalpinang Agar Mengusut Proyek Gedung Kantor BPJS Pangkalpinang



Bangka Belitung -BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan asuransi prinsip sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa dan kita juga masih Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021i pengadaan barang/jasa secara online telah diatur mekanismenya di BPJS Kesehatan, dan kita mulai mengimplementasikannya pada Januari 2024 ini."di kutipan dari pernyataan Ifran Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan,
 jika mengacu pada peraturan LKPP NO.9 tahun 2021 seharusnya lpse di libatkaan dalam tender lelang tersebut.

Peraturan Direksi BPJS KESEHATAN no 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Kelola BPJS Kesehatan,Peraturan presiden nomor 25 Tahun 2020 tentang tata kelola BPJS,tapi Fakta nya BPJS Kesehatan Cab.Pangkalpinang Tidak menerapkan Tata Kelola BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden,Tidak adanya Keterbukaan terhadap publik prihal pekerjaan peroyek gedung kantor kesehatan yang mengalami keterlambatan dalam penyelesain pengerjaannya.

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Aplikasi LPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Pedoman,Peraturan,Dasar Hukum dan Undang-Undang dari negara mana yang digunakan bpjs kesehatan dengan mengubah jangka waktu pengerjaan yang sebelumnya 200 hari kalender(2023) seharusnya berakhir pada bulan Desember 2023 dan progres dari pengerjaan cuma 28,4%,maka bpjs kesehatan mengubah jangka waktu pengerjaannya pada papan plan proyek tersebut menjadi 1 tahun (12 juni 2023-28 juli 2024) dan hingga saat ini belum juga selesai pekerjaan proyek tersebut...memang negara indonesia ini milik BPJS KESEHATAN yang semaunya  melanggar aturan undang-undang dan mengabaikan peraturan presiden yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam arti tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Ifran Deputi Sumber Daya Sarana dan Umum BPJS Kesehatan mengatakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tetap Mengacu pada Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 .

Dalam Perpres 54 Tahun 2010,BERAPA LAMA PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN 90 hari.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Mengharapkan agar pihak KEJAKSAAN TINGGI BABEL dan KEJAKSAAN NEGERI Pangkalpinag agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek gedung Kantor Bpjs Kesehatan Cab.Pangkalpinang,apa pun alibi dari pihak bpjs kesehatan,mau di bilang menggunakan uang belanja barang modal atau apa pun yang jelas harus diketahui ADA UANG RAKYAT YANG DI GUNAKAN BPJS KESEHATAN,TIDAK MUNGKIN DAN MUSTAHIL UANG PRIBADI DARI DIREKSI BPJS KESEHATAN YANG DI GUNAKAN,JADI SUDAH2LAH BPJS KESEHATAN BERSANDIWARANYA,INI JELAS PEMBOHONGAN TERHADAP PUBLIK YANG TELAH DI LAKUKAN BPJS KESEHATAN. 

Publik sangat Berharap agar KEJAKSAAN TINGGI BABEL dan KEJAKSAAN NEGERI Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

PT MULIA KREATIF PERKASA selaku jasa kontraktor juga tidak memenuhi persyaratan dalam proyek 17M ini jelas melanggar,apakah BPJS kesehatan "main mata" kepada Pt Mulia Kreatif Perkasa hanya hukumlah yang bisa membuktikannya ,banyaknya pidana dalam proyek tersebut,berharap sesegara mungkin Pihak Kejati Babel dan Kejari pangkalpinang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena rakyat dan/atau masyrakat pangkalpinang sangat menantikan apa yang terjadi keterlambatan proyek tersebut dalam pekerjannya dan uang iuaran BPJS kesehatan apa untuk memperkaya oknum-oknum bpjs kesehatan.(Dwipa)
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA