PANGKALPINANG- Menjadi tanda tanya besar siapakah sebenar pemilik barang bukti uang senilai Rp. 20.000.000 yang menjadi barang bukti penahanan Wartawan Gerbangindo.com dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor Cv. Cintya Putri Pratama. Kamis,(12/9)
Dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polda melalui, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Sudarsono alias Panjul ini diamankan disebuah Warung Kopi yang berada di Jalan Selan Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Benar, pelaku ini seorang oknum wartawan media online di Pangkalpinang. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemerasan terhadap korban,"kata Jojo, Jumat (13/9/24) siang.
Jojo menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan usai Tim Gabungan menerima laporan dari korban terkait adanya pemerasan yang dilakukan pelaku Sudarsono alias Panjul.
"Sudarsono alias Panjul ini memeras korban dengan meminta uang sejumlah 20 juta dengan modus mengancam korban akan memberitakan ke media online miliknya terkait proyek yang dikerjakan korban,"jelasnya.
Usai diamankan, pelaku Sudarsono alias Panjul berikut barang bukti berupa 1 buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,"pungkasnya.
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan apakah uang Rp. 20.000.000 yang menjadi barang bukti dalam kasus Sudarsono alias Panjul yang dianggap telah melakukan pemerasan terhadap Cv Cintya Putri Pratama hingga sekarang tidak diketahui milik siapa
"Hasil audence dengan pihak Mapolresta dan kejari Pangkalpinang tidak mengakui siapa pemilik barang bukti uang 20 juta tersebut, terus milik siapa ?," tanya Ahmad Wahyudi
Jika semua pihak yang terlibat baik itu dari kontraktor Cv. Cintya Putri Pratama dan Kejari Pangkalpinang tidak mengakui uang itu milik mereka terus siapa yang menyediakan dan memberikan uang senilai 20 juta yang digadang-gadang sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut
"Tidak mungkin uang senilai 20 juta yang dijadikan barang bukti sebagaimana rilis dari Humas Polda Babel itu duit jin dimakan setan atau jatuh dari langit dan jadi barang bukti dalam kasus tersebut," ujarnya
Ahmad Wahyudi yang menjadi koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Babel menilai kasus dugaan OTT / pemerasan oleh oknum wartawan adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers karena dilakukan tidak sesuai prosedur atau aturaan yang benar
"Pihak Kejari Pangkalpinang dan Cv Cintya Putri Pratama yang menjadi objek pelaku dalam kasus SD alias Panjul ini, tidak mengakui uang itu dari mereka terus itu sebenarnya barang bukti uang milik siapa ?. Jika tidak ada yang mengakui barang bukti uang 20 juta tersebut terus seperti apa sebenarnya kasus ini. Kami menilai ini adalah perbuatan kriminalisasi terhadap kebebasan pers yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang terusik dalam pemberitaan yang terbit di media online," tegasnya
Tags:
Peristiwa