Belitung, 18 September 2025 — Lembaga Bantuan Hukum eL PDKP melalui Penasehat Hukumnya, Boris Dianjaya, S.H., secara resmi menyatakan telah menerima permohonan bantuan hukum dari Tersangka (S). Saat ini, Tersangka tengah menjalani proses hukum di tingkat penyidikan Kepolisian Resor Belitung terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Melalui surat dan pernyataannya, klien kami, secara resmi meminta LBH PDKP untuk mendampinginya dalam menghadapi proses hukum ini. Kami menyambut baik permohonan tersebut sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Boris Dianjaya, S.H. dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa sejak resmi menerima kuasa, LBH PDKP akan memberikan pendampingan penuh. “Kami akan mendampingi klien kami sejak tahap penyidikan hingga apabila perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh hak hukum Klien kami terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Boris Dianjaya mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib ditegakkan. “Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diperlakukan sebagai orang yang belum tentu bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini adalah prinsip dasar dalam negara hukum yang tidak boleh diabaikan,” paparnya.
Menurut Boris Dianjaya, pendampingan hukum ini berlandaskan pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan bahwa kliennya, sebagai tersangka, memiliki sejumlah hak yang wajib dihormati, antara lain : Hak untuk segera diberitahu dengan jelas mengenai tuduhan yang disangkakan kepadanya, Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum pada setiap tahap pemeriksaan, Hak untuk berkomunikasi dengan penasehat hukum secara bebas dan rahasia, Hak untuk diperlakukan secara manusiawi, bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan martabat, Hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur penangkapan atau penahanan.
“LBH PDKP akan memastikan bahwa hak-hak tersebut dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Kepolisian Resor Belitung agar penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tandas Boris Dianjaya.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan kembali, “Pendampingan ini bukan hanya sebatas membela klien kami, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab LBH PDKP dalam menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.”
Social Footer