SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Bangka Barat Serius Tangani Parkir Liar Ponton TI Apung di Pantai Batu Rakit dan Pantai Baru Mentok


 
MENTOK, BANGKA BARAT, Babel expotsPemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Kecamatan Mentok, bersama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani masalah parkir liar ponton TI apung yang telah menjadi perhatian di kawasan wisata Pantai Batu Rakit dan Pantai Baru Mentok.

 Sebagai wujud dari komitmen tersebut, akan dilaksanakan kegiatan penertiban yang terencana secara menyeluruh pada Kamis (26/03/2026) mulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul utama di Pantai Baru Tanjung Kalian Mentok.
 
Masalah parkir liar ponton TI apung di kedua kawasan wisata tersebut telah menjadi permasalahan yang tidak hanya mengganggu estetika alam dan kenyamanan pengunjung, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan pelayaran serta kelestarian ekosistem pesisir

Banyak dari ponton yang diparkir secara sembarangan tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku, sehingga menghalangi jalur navigasi bagi nelayan lokal dan kendaraan pelayaran lainnya, bahkan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada fasilitas wisata yang telah dibangun untuk kemudahan masyarakat.
 
Dalam surat edaran resmi nomor 000.1.10/11/19.04.01/2026 yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2026, Camat Mentok, Bapak Setyawan, S.P, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk memberlakukan aturan yang sudah ditetapkan, menjaga ketertiban umum, meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam aktivitas pelayaran serta kegiatan masyarakat di sekitar pesisir, melestarikan lingkungan alam pesisir yang memiliki peran penting bagi ekosistem lokal, dan mendukung upaya penataan ulang kawasan wisata Pantai Batu Rakit dan Pantai Baru Mentok agar menjadi destinasi yang lebih tertib, nyaman, dan menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
 
Untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan dengan lancar dan efektif, pihak penyelenggara telah mengundang serta mengkoordinasikan berbagai dinas dan instansi terkait.

 Sebanyak puluhan hingga ratusan personel akan terlibat dalam kegiatan ini, dengan komposisi sebagai berikut: Polres Bangka Barat akan mengirimkan 15 orang personel untuk menangani aspek keamanan dan penegakan hukum, Kodim memberikan dukungan sebanyak 10 orang untuk membantu dalam pengaturan dan pengawasan, Pol PP Damkar turut berperan dengan 15 orang personel untuk menangani aspek penertiban dan pemeliharaan ketertiban umum, KESBANGPOL mengirimkan 2 orang perwakilan untuk koordinasi lintas instansi, TNI AL turut mendukung dengan 4 orang personel untuk memberikan bantuan terkait aspek navigasi dan kondisi perairan. 

Selain itu, juga ada perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (2 orang) yang akan memastikan bahwa penertiban tidak mengganggu potensi pariwisata daerah, Dinas Perikanan (2 orang) untuk memastikan aktivitas nelayan tidak terganggu dan kelestarian sumber daya alam perikanan tetap terjaga, KSOP (2 orang), ASDP (2 orang), serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Mentok sendiri sebanyak 5 orang, Kelurahan Tanjung sebanyak 2 orang, dan perwakilan dari setiap RT/RW di wilayah Kelurahan Tanjung (1 orang per RT/RW) yang akan membantu dalam komunikasi dengan masyarakat lokal dan pemilik ponton yang terkait.
 
Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak Kecamatan Mentok telah melakukan tahap sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk pemilik ponton TI apung yang tercatat maupun yang belum tercatat. 

Tahap ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum mematuhi peraturan untuk melakukan perbaikan secara sukarela sebelum tindakan penertiban dilakukan. Namun, bagi mereka yang tetap melakukan parkir liar dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bangka Barat.
 
Komitmen ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan wisata pesisir, yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, seperti peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata, penciptaan lapangan kerja baru, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan alam. 

Selain itu, dengan terselesaikannya masalah parkir liar ponton TI apung, diharapkan kedua kawasan wisata tersebut dapat semakin dikenal dan menjadi pilihan utama bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan pantai di Bangka Barat.
 
Pihak pemerintah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pemilik ponton TI apung, untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan bekerja sama dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta keamanan di kawasan wisata Pantai Batu Rakit dan Pantai Baru Mentok. 

Bagi pengunjung wisatawan, diharapkan dapat terus memberikan dukungan dengan memilih untuk berkunjung dan menikmati fasilitas yang telah disediakan dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.(70y Hamba Allah) 

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA