Opini Penulis : Joy
Pembagian ampau atau uang saku kepada anak-anak merupakan tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, termasuk di Palembang. Meskipun menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh anak-anak, tradisi ini juga memiliki dua sisi mata uang: pandangan ulama yang mengaturnya serta potensi dampak negatif yang perlu diwaspadai.
Pandangan Ulama: Diperbolehkan dan Dianjurkan, Asalkan Sesuai Syariat
Para ulama dari berbagai lembaga dan tokoh terkemuka umumnya menyatakan bahwa membagikan ampau kepada anak-anak pada hari raya adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan merupakan kebiasaan yang baik. Fatwa yang dikeluarkan oleh Al Lajnah ad Daimah Saudi Arabia, yang ditandatangani oleh ulama terkemuka seperti Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Abdul Aziz alu Syaikh, Syaikh Shalih al Fauzan, dan Syaikh Bakr Abu Zaid, menyatakan bahwa memberikan uang dalam nominal kecil kepada anak-anak dengan tujuan membuat mereka gembira termasuk adat kebiasaan yang bagus. Hal ini karena memberikan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik yang dewasa maupun yang masih kecil, merupakan perkara yang dianjurkan dalam syariat Islam.
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Ustaz Wido Supraha, juga menegaskan bahwa tradisi ini masuk pada konteks bersedekah, membahagiakan kerabat, menguatkan silaturahim, dan merawat cinta kasih, sehingga termasuk tradisi yang baik dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Namun, para ulama juga menekankan beberapa aturan penting dalam pembagian ampau. Salah satunya adalah kewajiban berlaku adil kepada semua anak, berdasarkan hadis Nabi SAW yang berbunyi: "Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah sesama anak-anakmu." Terdapat perbedaan pandangan mengenai kesamaan pemberian antara anak laki-laki dan perempuan: ulama mazhab Hanafi, Syafie, dan kebanyakan Fuqaha berpandangan bahwa berlaku adil berarti memberikan sama-rata, sedangkan ulama mazhab Malik dan Hambali berpandangan bahwa boleh melebihkan pemberian kepada anak laki-laki. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika ada alasan yang sah, seperti kebutuhan finansial yang lebih besar atau kondisi kesehatan, maka boleh memberikan lebih kepada salah satu anak.
Selain itu, mayoritas ulama cenderung memandang bahwa harta yang diterima oleh anak melalui ampau seharusnya menjadi milik anak tersebut. Orang tua hanya berperan sebagai wali yang bertugas menjaga, melindungi, dan mengelola uang tersebut agar berkembang dan digunakan untuk kepentingan anak semata. Ustaz Hafiz Al Za’farani menegaskan bahwa orang tua tidak boleh mengambil hak anak yang satu untuk diberikan kepada anak yang lain agar sama banyak. Ulama juga menekankan bahwa jumlah uang yang diberikan sebaiknya tidak terlalu banyak dan sesuai dengan kemampuan pemberi untuk menghindari pemborosan atau beban yang berlebihan.
Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai
Meskipun diperbolehkan dan dianjurkan, pembagian ampau juga memiliki potensi dampak negatif jika tidak dilakukan dengan benar. Salah satu dampaknya adalah pembentukan sifat negatif pada anak, seperti keras kepala, sombong, dan egois, terutama jika ampau yang diberikan berlebihan. Anak juga bisa menjadi tidak menghargai nilai uang dan beranggapan bahwa uang bisa didapatkan dengan mudah tanpa usaha keras.
Selain itu, pembagian ampau yang tidak adil antar anak dapat memicu persaingan dan permusuhan di antara mereka, serta merusak hubungan persaudaraan dan keluarga. Fenomena membandingkan isi amplop juga dapat memunculkan kompetisi yang tidak sehat dan menanamkan anggapan bahwa nilai pemberian seseorang dapat diukur dari nominal uangnya.
Dampak negatif lainnya adalah meningkatnya konsumerisme pada anak. Uang ampau yang sering kali lebih besar dari uang jajan harian dapat membuat anak menjadi kalap dan ingin membeli segala rupa barang, bahkan hal-hal yang tidak penting. Tanpa bimbingan, anak dapat membentuk kebiasaan konsumtif ketika mereka dewasa.
Selain itu, kalimat-kalimat yang tidak sengaja diucapkan oleh orang tua, seperti "Salim dulu sana biar dapat uang" dapat membuat anak memiliki mental meminta-minta terhadap orang lain, yang bertentangan dengan ajaran agama. Jika anak menerima dan memegang uang yang cukup besar jumlahnya tanpa pengawasan dan kontrol yang baik dari orang tua, dikhawatirkan uang tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti membeli minuman keras atau bahkan narkoba.
Dengan adanya pandangan ulama dan potensi dampak negatif ini, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan tradisi pembagian ampau pada Idul Fitri dengan cara yang benar dan bijak, sehingga dapat menambah kebahagiaan dan kebersamaan dalam keluarga dan masyarakat tanpa menimbulkan dampak yang merugikan.
Tags:
Berita
