SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Bertahun-tahun Tambang di Lahan Pemda Dekat Bandara, 10 Kampil Timah Disebut, Nama Awo Mencuat

BANGKA BELITUNG — Aktivitas pertambangan timah yang menggunakan alat berat di kawasan dekat bandara menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait legalitas usaha, status kepemilikan lahan, hingga pengawasan dari instansi berwenang.
 
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, lokasi yang digarap tersebut diduga merupakan lahan milik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Aktivitas ini dikaitkan dengan nama seorang pengusaha timah yang dikenal dengan panggilan Awo. Namun, seluruh informasi tersebut hingga saat ini masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara independen.
 
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa alat berat di lokasi tersebut terlihat telah lama beroperasi secara terbuka. Bahkan, terdapat informasi bahwa pada satu waktu, kegiatan tersebut dikabarkan menghasilkan sekitar 10 kampil timah.
 
"Tambang di dekat bandara itu ada alat berat. Mereka bebas beraktivitas, sudah bertahun-tahun. Kabarnya mereka mengerjakan lokasi Pemda atau provinsi. Kemarin dapat 10 kampil timah," ungkap sumber.
 
 
 
Pertanyaan Mendasar yang Mengemuka
 
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang patut mendapat penjelasan resmi:
 
- Jika benar lahan yang digali merupakan aset pemerintah daerah atau provinsi, siapa pihak yang memberikan izin pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan pertambangan?
- Apakah kegiatan pertambangan di lokasi tersebut telah mengantongi perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku?
- Siapa pemilik alat berat yang beroperasi dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil tambang dari lokasi tersebut?
- Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait selama ini terhadap kegiatan yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun?
 
 
 
Perlu Klarifikasi dan Verifikasi
 
Nama Awo yang disebutkan dalam informasi beredar turut menjadi perhatian. Redaksi menegaskan bahwa keterkaitan nama tersebut dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dibangun atas dasar kesimpulan akhir, melainkan berdasarkan informasi yang sedang dikumpulkan dari berbagai sumber lapangan.
 
Redaksi mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menjelaskan status kepemilikan lahan yang dimaksud. Sementara itu, instansi berwenang di bidang pertambangan diharapkan memberikan keterangan terbuka terkait legalitas operasional dan perizinan yang menjadi dasar berjalannya kegiatan tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap pihak yang disebut, status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, serta keberadaan dan hasil produksi di lokasi belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
 
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini, pengelola kegiatan, perwakilan pemerintah daerah maupun provinsi, serta instansi terkait, agar persoalan ini dapat terang dan dituntaskan berdasarkan fakta yang akurat.
 
Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶