Mentok- Pelantikan dan pengambilan sumpah Rosulini sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Airbelo, kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada hari Jumat 26 April 2024 secara resmi dilantik oleh Pak Budi Selaku camat mentok bertempat di kantor Desa Airbelo.
Pelantikan anggota BPD Desa Airbelo atas nama Rosulini berdasarkan keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.445/81 Inces 2024 menyerahkan keputusan Bupati oleh camat Merta selamat
Turut hadir kepala dinas sosial humaian masyarakat dalam hal ini diwakili Kepala Bidang , kepala bagian tata pemerintahan , Kepala KUA sekaligus rohanian kepala Desa Airbelo, Dan juga hadir Pj kepala Desa Airbelo beserta anggota BPD, Babinsa, babinsatimas ,Kepala Puskesmas Mentok ,Ibu PKK ,Anggota badan bangsa Indonesia
Pemerintahan desa badan pemeriksaan desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan perwujudan demokrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Desa BPD dapat dianggap sebagai parlemennya Desa undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa anggota DPD sebelum memangku jabatannya dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat dan yang ditetapkan secara demokratis harus bersumpah dan berjanji secara bersama-sama dihadapan masyarakat segumi hal itu tersebut baru saja telah kita lanjutkan pelantikan anggota badan pada waktu Desa air BPD memiliki peran yang strategis tidak hanya menyiapkan pembentukan panitia pemilihan kepala desa namun berperan untuk menyelenggarakan musyawarah desa terkait hal strategis menampung dan menyalur aspirasi masyarakat Desa membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa antara Desa RPJM desa RKP Desa serta mengawasi kinerja kepala desa dalam melaksanakan pelayanan dan pembangunan desa BPD dan kepala desa merupakan mitra kerja di Desa mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi pelaksanaan kegiatan di desa dengan demikian BPD harus ikut berperan aktif dalam merencanakan pembangunan di desa sehingga seluruh perencanaan pembangunan desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama BPD harus terus bersinergi dengan pemerintah Desa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dalam menciptakan pemerintahan transparan dan proses hadirin yang kami hormati pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan anggota BPD merupakan amanat peraturan daerah Nomor 10 tahun 2020 tentang badan perwakilan desa pasal 9 ayat 1 yang berbunyi anggota BPD sebelum mampu jabatannya bertumpah atau berjanji secara bersama-sama berhadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati
Pejabat yang ditunjuk dengan pemberhentian Dengan hormat saudara Suwandi dari anggota BPD desa abelo karena meninggal dunia dengan ini mengacu pada ketentuan mekanisme pengisian BPD antara waktu Bupati Bangka Barat adalah mengangkat saudara rosulimi melalui surat keputusan Bupati Bangka Barat nomor 188. 45/81 dinsos pmb/2024 sebagai anggota DPD antara waktu Desa abbelo
" Semoga Rosulini dapat mengemban tugas yang sudah di lakukan pelantikan dan bisa bekerja sesuai harapan masyarakat, " Ujar Camat Mentok
Tags:
Peristiwa