SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Breaking News Memuat berita...
Iklan

KAMAKSI : Dua Kurator Koba Tin Ditahan, Kini Usut Aliran Dana dan Tanggung Jawab Perusahaan

 

PANGKALPINANG – Ketua KAMAKSI Bangka Belitung Ahmad Ridwan. meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengusut lebih jauh penggunaan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin, menyusul penahanan dua kurator perusahaan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menyeret dua pegawai bank sebagai tersangka.Pangkalpinang.Minggu (11/10/2026).

Ridwan menilai penahanan kurator menjadi momentum penting untuk mengungkap siapa yang mengajukan pencairan, menguasai dana setelah pencairan, serta menentukan penggunaannya.

"Setelah dua kurator ditahan, sekarang harus semakin terang uang itu digunakan untuk apa. Siapa yang menerima, siapa yang menguasai, dan ke mana saja dana tersebut disalurkan? Jangan hanya berhenti pada proses pencairan di bank, tetapi telusuri sampai penggunaan akhirnya," kata Ridwan.

Menurut Ridwan, penyidik juga perlu mendalami dokumen dan informasi yang disampaikan kurator saat mengajukan pencairan, termasuk apakah terdapat informasi penting yang tidak disampaikan kepada pihak bank.

"Kalau ternyata ada informasi yang tidak benar atau dokumen yang menyesatkan dari pihak pemohon, tentu harus diperiksa apakah pegawai bank mengetahui hal tersebut atau justru bertindak berdasarkan informasi yang diterimanya. Jangan sampai peran masing-masing pihak tidak dibedakan secara jelas," tegasnya.

Ridwan menilai hal tersebut penting karena pegawai bank berada pada salah satu tahapan dalam rangkaian transaksi. Sementara itu, penguasaan dan penggunaan dana setelah pencairan juga perlu ditelusuri untuk menentukan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan peran dan alat bukti.

"Kalau uangnya sudah diterima kurator, buka bagaimana penggunaannya. Berapa yang dibagikan oleh kurator, siapa penerimanya, dan apakah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi? Follow the money. Semua harus ditelusuri sampai penerima manfaat akhirnya," ujarnya.

Selain peran kurator, Ridwan meminta pengusutan juga memperhatikan tanggung jawab PT Koba Tin sebagai perusahaan yang memiliki kewajiban pascatambang. Menurutnya, masyarakat Bangka Belitung berhak mengetahui bagaimana kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan setelah perusahaan dinyatakan pailit.

"Ini dana jaminan pascatambang. Artinya, ada kewajiban lingkungan yang harus diselesaikan. Bagaimana tanggung jawab perusahaan, bagaimana progres pascatambangnya, dan siapa yang berkewajiban memastikan pemulihan lingkungan tetap berjalan? Jangan sampai uangnya bermasalah, tetapi kewajiban lingkungannya juga tidak selesai," kata Ridwan.

Ridwan juga mempertanyakan peran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban pascatambang PT Koba Tin, termasuk memastikan dana jaminan yang telah ditempatkan selama bertahun-tahun dapat digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.

"Dana jaminannya sudah tersedia bertahun-tahun, tetapi mengapa kewajiban pascatambangnya belum juga tuntas? Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan? Kalau perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, bagaimana mekanisme penggunaan dana jaminan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan Ditjen Minerba," ujarnya.

Menurut Ridwan, persoalan ini juga perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap pengawasan dana jaminan pascatambang di wilayah pertambangan lainnya, agar tidak muncul persoalan serupa.

"Jangan sampai kasus Koba Tin hanya menjadi persoalan hukum setelah dananya bermasalah. Pemerintah perlu mengevaluasi apakah ada dana jaminan pascatambang lain yang sudah lama ditempatkan, sementara kewajiban pemulihan lingkungannya belum selesai. Jangan sampai persoalan serupa terjadi di bekas wilayah tambang lainnya," tegas Ridwan.( A.RIDWAN / KAMAKSI BABEL).

Baca Juga

Paling sering ditanyakan

    atau
    Lebih baru Lebih lama

    Formulir Kontak

    ▶
    Listen
    Aa 💬 f 𝕏
    LIVE - TEMUKAN BERITA KAMI LAINNYA
    ▶